Denda Pelanggaran Lalu Lintas Naik Berlipat Ganda



Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

[Variasi 53]

Sumber gambar dan berita : www.Yahoo.co.id

Aksi MotoGP Terbaik selama Kompetisi 2009

Kalau anda terlewat kan seri motoGP di catalunya. sangat disayangkan sekali. karena pada seri ini terjadi pertarungan sengit di lap lap akhir motoGP antara rekan se tim dari Fiat yamaha yaitu Lorenzo dan Rossi..Aksi saling salip untuk memperebutkan posisi tertinggi di kelas paling bergengsi motoGP ini berlangsung dalam beberapa lap, dan membuat jantung anda berdebar jika anda menonton nya. patut diakui nyali dari seorang lorenzo yang umur nya terpaut 8 tahun lebih muda dari Rossi, dapat membuat rossi kewalahan juga menghadapi serbuan rekan se tim nya. Tetapi dengan segudang pengalaman dan skill yang dimiliki rossi, akhirnya dia dapat mencari celah yang mungkin hanya rossi yang bisa melakukan nya. karena aksi ini di lakukan di tikungan terakhir sebelum garis finish....penasaran dengan berita ini....Kami sertakan Cuplikan Video dari Youtube disertai dengan komentator dari Itali..Selamat menikmati...-Variasi 53-

Video Motivasi Untuk Pencinta Drag Matic

Dibawah ini merupakan Video Video yang Variasi 53 temukan di Youtube yang mungkin dapat menginspirasi untuk meningkatkan lagi kemampuan motor drag matic anda ...

Bawah biasa, tengah keatas luaaaarrr biasaa.....



Untuk yang senang memperhatikan "Kecepatan"




Kalau yang ini sih giliran mio 180 cc yang di kerjain sama scooter 2 tak 70 cc



Jangan menampilkan 1 merek doang...walaupun lebih lambat ..tapi hasil yang membanggakan untuk motor sekelas Vario..




Sekian Dulu laporan dari Youtube nya, Mudah mudahan menginspirasi untuk lebih maju...

-Variasi 53-