Liputan Langsung Taiwan Motorshow 2010


Bagian Pendaftaran pengunjung

Informasi mengenai Taiwan motorshow

Pintu masuk Taiwan Motorshow



SPG Nya juga Ternyata orang Indonesia


Trading Taiwan


Inovasi produk dari spare part menjadi Gelang



Dr. Pulley

Step Warna Pelangi...akan kah menjadi trend baru ?



Stand Dynojet



WRRP menyuguhkan Retro Racing

Auto Gauge


Modif Taiwan mengacu ke Lowrider Jepang



Acewell Show ....Speedo ditenggelamkan didalam air



Handpad CNC Ternyata sedang Trend Booming di sana

Model Motor Nasional di sana ....Kereeen..

Ehh ....Ketemu Wartawan Motor Plus....Kereeeeeennn

Stand Rantai Warna Warni

Stand Kaliper dan master rem Italy



Stand RRGS menampilkan Inovasi terbaru produk mereka

Velg CNC ini lagi trend juga di Taiwan

Inovasi Wiper blade di kaca helm .....Kereeeeennn

Peralatan servis juga ikut meramaikan Taiwan motorshow 2010

Naaahh ....ini pertama kali nihh Variasi 53 meliput event internasional di negara orang....Selain Thailand motor show....para pemain motor di Indonesia juga menjadikan Taiwan Motorshow ini juga acuan untuk kedepannya model yang akan trend di Indonesia....Terbukti dengan adanya Wartawan dari Beberapa Tabloid seperti Motorplus yang meliput di event ini...Untuk Tahun ini banyak orang indonesia yang berkunjung ke Taiwan Motorshow...dan tanpa diduga saya bertemu dengan seorang SPG ( sales Promotion Girl ) yang juga orang indonesia ....Kereeeeennnn bin Pateeeennn....Kesan Pertama yang didapat ketika memasuki Taiwan Motorshow 2010. Menakjubkan ....Seluruh stand stand nya menyajikan pameran barang barang yang menarik untuk dilihat Stand Stand dengan merek yang sudah tidak asing lagi di telinga kita seperti RRGS, NCY, Dr pulley, Keihin, Dewalt, D2, Acewell, dan banyak lagi termasuk Modifikator motor No 1 di Taiwan turut meramaikan event ini.....Sayang karena terlalu asik melakukan Foto...sampai sampai baru 3/4 keliling stand ...batere kamera sudah mati ....hehehehhehe...silahkan dinikmati hasil liputan kita di Taiwan motorshow 2010 ......[Variasi 53]

Tips Mengenai Busi Motor


Busi adalah komponen yang berfungsi untuk memercikkan bunga api di dalam ruang bakar. percikan ini dihasilkan dari tegangan tinggi antar elektroda yang di bangkitkan oleh koil. Namun tidak semua motor dapat menggunakan busi dengan tipe yang sama. penggunaan busi harus di sesuaikan kode nya agar cocok dengan kendaraan kesayangan anda. mari sekarang kita bahas sedikit lebih dalam mengenai kode Busi. Angka pada busi menggambarkan karakteristik dari busi tersebut. Misalnya NGK menggunakan angka 6,7,8,9, Sedangkan untuk denso menggunakan angka 22, 24, 27. semakin besar angka yang terdapat pada busi anda maka semakin dingin karakteristik dari busi tersebut. dari segi fisik perbedaan angka ini dapat diamati dari ujung insulator ( bagian kepala busi yang berwarna putih ) yang berbeda. Busi dingin memiliki insulator lebih pendek, fungsi nya agar lebih cepat melepas panas. Nahh sekarang kita tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan motor kesayangan kita. sebagai ilustrasi busi dingin di gunakan untuk motor yang mempunyai beban pemakaian yang tinggi seperti perjalanan jauh, atau motor yang mempunyai kompresi ruang bakar yang tinggi seperti motor balap, karena sifat dari busi dingin cepat melepas panas dari mesin. [Variasi 53]

Sumber Penulis: majalah motobike edisi 22
Sumber gambar: www.Google.co.id

Denda Pelanggaran Lalu Lintas Naik Berlipat Ganda



Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

[Variasi 53]

Sumber gambar dan berita : www.Yahoo.co.id